Koran5news.com, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
telah menetapkan akan memulai penerapan sanksi bagi warga yang tak mengenakan
masker pada Senin 27 Juli 2020 besok.
Namun Pemerintah Kota (Pemkot)
Bandung belum akan menerapkan sanksi. Pasalnya, Pemkot Bandung masih menunggu
payung hukum penerapan sanksi tersebut.
"Kota Bandung masih menunggu
kebijakan. Karena itu harus ada payung hukum yang jelas," ujar Wakil Wali
Kota Bandung, Yana Mulyana usai meresmikan masjid Al Aman di Bandung City View
2, Kecamatan Mandalajati, Minggu (26/7/2020).
"Mengutip uang dari masyarakat
menurut sepengetahuan saya tidak bisa hanya Perwal atau Pergub, harus ada
payung hukum yang jelas," tambahnya.
Yana mengungkapkan, Kota Bandung
memiliki Perwal Kota Bandung nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan
Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pada perwal tersebut mengatur penerapannya
kepada sanksi administrasi dan sanksi sosial.
"Kalau kami pada Perwal 37
tahun 2020, penerapannya lebih kepada sanksi administratif dan sosial, bukan
sanksi denda. Kami sebenarnya efek jeranya yang berdampak agar masyarakat
minimal menggunakan masker," jelasnya.
"Melalui Perwal itu,
teman-teman kewilayahan dikasih kewenangan menerapkan sanksi sosial terhadap
orang yang melanggar, minimal penggunaan makser," ungkap Yana. (yan)**

