Koran5news.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung meminta
sejumlah tenant di pusat perbelanjaan Paris Van Java Mall untuk menutup kembali
usahanya, Sabtu (11/04/2020). Pasalnya, sejumlah tenant ternyata sempat memilih
kembali membuka usahanya saat wabah Covid-19 belum mereda.
“Secara persuasif kita meminta semua
tenant untuk menutup gerainya. Mereka kooperatif dan sekitar pukul 19.00 WIB
sudah tidak ada aktivitas lagi,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
(Kasatpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi.
Saat menyambangi sejumlah tenant
tersebut, Satpol PP Kota Bandung bergerak bersama Polsek Sukajadi, Gugus Tugas
Penanganan COVID-19 Kecamatan Sukajadi, Dinas Perdagangan dan Industri
(Disdagin) Kota Bandung, serta Bantuan Kendali Operasional (BKO) TNI.
Ia mengakui, awalnya muncul foto
yang viral dibahas oleh warga netizen terkait antrian di PVJ. Masyarakat
mempertanyakan alasan pembukaan kembali pusat perbelanjaan di tengah pandemik.
“Kita kemudian mengeceknya. Lalu
mengadakan rapat yang dihadiri oleh kewilayahan, kepolisian, TNI bersama
perwalilan PVJ. Akhirnya meminta untuk bisa menutup pusat perbelanjaan,”
terangnya.
Tak hanya PVJ, Rasdian pun meminta
semua pusat perbelanjaan bisa menyesuaikan dengan Surat Edaran Wali Kota
Bandung terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kalau bisa masyarakat di rumah
saja. Kalau tidak mendesak jangan kemana-mana. Kita juga bisa memanfaatkan
teknologi secara online. Misalnya bekerja di rumah, pesan makanan secara
online, bahkan sekarang pasar pun sudah menyiapkan jasa pengiriman hingga pintu
rumah,” papar Kasatpol PP.
Kepala Seksi Penyidikan dan
Penindakan pada Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menambahkan, penegasan
terkait aturan penutupan sementara pusat perbelanjaan dikeluarkan melalui Surat
Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 443/SE.054-Dinkes Tanggal 9 April 2020 tentang
Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Pada poin Nomor 11 disebutkan
imbauan kepada seluruh pusat perbelanjaan, hiburan dan pariwisata untuk
sementara menutup aktivitas layanan selama 14 hari sejak dikeluarkannya surat
tersebut,” ungkap Mujahid.
Hal itu karena, pusat perbelanjaan
merupakan salah satu tempat yang dapat mengundang massa dalam jumlah besar.
“Karenanya kita upayakan untuk tidak
ada aktivitas dulu sementara waktu. Kecuali memang untuk mendukung ketersediaan
bahan kebutuhan pokok dan obat-obatan,” tuturnya.(Red)

