koran5news.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar uji coba layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung, Jalan Cianjur, Kamis, 30 Januari 2025.
Kegiatan ini dilakukan sebagai persiapan
sebelum kunjungan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
yang dijadwalkan pada Jumat, 31 Januari 2025.
Kepala
Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota
Bandung, Bambang Suhari menyatakan, layanan PBG-MBR ini bertujuan untuk
mempercepat proses perizinan bangunan bagi warga MBR dengan sistem yang
lebih transparan dan efisien.
"Melalui sistem
digital, kami ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya MBR, bisa
mendapatkan layanan perizinan bangunan dengan cepat, mudah, dan tanpa
perantara yang tidak resmi," ujar Bambang.
Layanan
PBG-MBR ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Ciptabintar dan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota
Bandung, yang menyelaraskan tiga aplikasi utama, yaitu:
1.
SIPETRUK (Sistem Informasi Perencanaan Tata Ruang dan Konstruksi) –
Aplikasi penyedia informasi publik yang berfungsi sebagai pengendali
pemanfaatan tata ruang.
2. HAYU GAMPIL – Platform yang mempercepat penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan nilai nol rupiah bagi MBR.
3. SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) – Sistem pusat yang mengatur persetujuan bangunan gedung secara nasional.
Dengan
integrasi ketiga aplikasi ini, proses perizinan menjadi lebih cepat,
akurat, dan transparan, sekaligus menghindari tumpang tindih antara
perizinan daerah dan pusat.
"Dengan
sinkronisasi SIPETRUK, HAYU GAMPIL, dan SIMBG, kami menciptakan sistem
yang lebih efektif dan terintegrasi, memastikan proses perizinan
berjalan lancar tanpa hambatan teknis," jelas Bambang.
Dalam
simulasi uji coba layanan ini, durasi proses perizinan dari awal hingga
akhir proses tercatat hanya 76 menit, jauh lebih cepat dibandingkan
standar operasional prosedur (SOP) yang biasanya mencapai 180 menit.
"Dengan
SIPETRUK, tahapan proses di Tata Ruang yang sebelumnya memakan waktu
lebih lama kini bisa diselesaikan dalam 76 menit saja," ungkap Bambang
Suhari.
Selain itu, SIPETRUK menghasilkan
Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagai dokumen pengendalian pemanfaatan
ruang, mirip dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di OSS,
tetapi khusus untuk non-usaha seperti bangunan MBR.
Sementara
itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara menuturkan, inovasi
ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung dalam mempercepat
pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat kecil yang membutuhkan
kemudahan dalam mengurus izin bangunan.
"Kami
berkomitmen menghadirkan layanan perizinan yang lebih cepat, transparan,
dan tanpa pungutan liar. Integrasi tiga aplikasi ini menjadi solusi
agar proses lebih efisien dan menghindari percaloan," ujar Koswara.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman mengapresiasi langkah Pemkot Bandung dalam digitalisasi layanan perizinan ini.
Namun,
tantangan utama masih terletak pada integrasi dengan SIMBG tingkat
pusat. Saat ini, Kota Bandung telah mengembangkan layanan secara online,
berbeda dengan beberapa daerah lain.
Pemkot
Bandung berharap ada izin integrasi dengan SIMBG agar proses semakin
seamless. Jika sistem ini dapat terhubung, durasi penerbitan perizinan
bisa lebih optimal.
Informasi tambahan, Menteri
Perumahan dan Kawasan Pemukiman Republik Indonesia serta Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia dijadwalkan meninjau secara langsung layanan
ini pada 31 Januari 2025 untuk mengevaluasi dan memberikan arahan
terkait implementasi lebih lanjut. (ziz)