koran5news.com, Sertifikasi halal merupakan jaminan bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi standar halal yang diakui oleh pihak berwenang. Dengan produk halal dapat memperkuat persaingan pasar dalam negeri dan internasional.
Plt.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Ronny A.
Nurudin mengungkapkan, sebuah produk dikatakan halal apabila produk
tersebut yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Semua
tahapan produksi hingga distribusi terjamin kehalalannya.
"Sertifikasi
halal langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap
produk. Sertifikasi ini tidak hanya memastikan kehalalan produk, tetapi
juga menjadi daya saing di pasar lokal maupun global," tuturnya, Kamis
30 Januari 2025.
Adapun peran sertifikasi halal
yaitu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk, sehingga
produsen harus memperhatikan pentingnya sertifikasi halal sebagai faktor
penting dalam merasakan produk.
Adapun pentingnya sertifikasi halal di antaranya:
1. Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi dan menggunakan produk
2. Lebih unggul dari kompetitor yang belum memiliki sertifikat halal
3. Bukti legal suatu produk atau jasa sudah sesuai dengan syariat Islam, mulai dari bahan baku sampai dengan proses pembuatan
4. Standar pembuatan produk dan jasa sesuai syariat islam
5.
Membantu pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengawasi serta
menjamin produk dan jasa yang dipasarkan telah memenuhi aturan yang
berlaku. Salah saru syarat untuk bisa mendapatkan label halal pada
kemasan.
Dilansir dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, adapun syarat sertifikasi halal di antaranya:
1. Pelaku usaha memiliki NIB dan termasuk skala usaha mikro atau kecil.
2. Pelaku usaha memiliki akun di SIHALAL
3. Produk yang diajukan berupa barang dan tidak berisiko.
4. Produk yang diajukan tidak menggunakan bahan berbahaya.
5. Proses produksi secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis dan bahan tidak halal.
6. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana.
7. Telah diverifikasi kehalalan oleh pendamping proses produksi halal.
8. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme mandiri secara online melalui SIHALAL.
Yuk bersama kita dukung pengembangan produk halal yang berkualitas tinggi.(yan)