BANDUNG || – Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bjb selaku
yang membawahi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas Bandung, mencermati berita/isu yang berkembang terkait gugatan yang
dilayangkan mantan Dosen STIE Ekuitas Bandung Agus Mulyana.
Alasan gugatan
Agus Mulyana terhadap
pengurus YKP bjb tersebut,
karena pemberhentian dirinya sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas yang
dilakukan para pengurus yayasan, dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari informasi yang diperoleh, penyebab
diberhentikannya Agus Mulyana dikarenakan sejak tahun 2018 tidak melaksanakan
kewajibannya sebagai dosen untuk mengajar, namun tetap menerima remunerasi, sehingga melanggar ketentuan yang
berlaku dan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Ketua
Umum YKP bjb, Totong Setiawan menyatakan
akan patuh dan menghormati hukum yang berlaku serta menghargai seluruh proses hukum.
“Kami
senantiasa patuh dan menghormati hukum sebagai bagian dari penerapan prinsip
tata kelola perusahaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Biar
dibuktikan secara hukum, kami akan patuh dan menghargai seluruh proses hukum
yang berjalan di Pengadilan" ujar Totong, di Bandung Kamis (12/5/2022).
Totong juga menjelaskan kasus
gugatan ini tidak menimbulkan dampak operasional baik terhadap YKP bjb maupun STIE Ekuitas Bandung yang
tetap fokus meningkatkan kinerja sesuai tupoksi masing-masing lembaga.
YKP
bjb dan STIE Ekuitas Bandung juga
lanjut Totong, terus berkomitmen untuk terus
mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola lembaga pendidikan dengan
sangat baik dan senantiasa patuh dan melaksanakan setiap ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Ketua STIE Ekuitas Bandung, Prof. Dr.rer.nat.
Martha Fani Cahyandito, S.E., M.Sc., CSP. memandang bahwa gugatan yang dilayangkan mantan Dosen STIE Ekuitas Bandung
Agus Mulyana kurang tepat.
“Gugatan
yang dilayangkan kurang tepat karena STIE
Ekuitas Bandung memiliki ketentuan dan Standar Operasional Prosedur
(SOP) tersendiri dalam menentukan dan menjalankan tata kelola perusahaan. Meski
demikian, setiap orang berhak untuk melakukan gugatan,” ungkap
Prof. Dr.rer.nat. Martha.
Dalam
hal ini, lanjut Prof. Dr.rer.nat. Martha, YKP
bjb dan STIE Ekuitas Bandung akan menghormati jalannya persidangan dan
menyerahkan kepada kuasa hukum. ***

